Ilustrasi, sumber foto: BBC World
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram tentang vaksin COVID-19 merk AstraZeneca. Meski demikian, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dalam keadaan darurat.
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch menilai fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan berpotensi menjadi bumerang bagi MUI.
“Bagi kami selaku pengkaji hukum islam, fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan merupakan bumerang bagi MUI sendiri, karena justru menampakkan sempitnya sudut pandang MUI dalam menilai Vaksin AstraZeneca,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Premis fatwa MUI tentang vaksin AstraZeneca tidak sejalan dengan fikih klasik
Ia mengatakan, premis fatwa MUI itu keliru menurut kajian fikih klasik. Pertama, dia mengatakan sangat tidak pantas menyebut vaksin AstraZeneca haram karena babi tripsin.
“Sebab dalam konsep fikih dikenal satu kaedah bahwa sesuatu yang najis atau haram, ketika berubah wujud zatnya menjadi zat lain maka dihukumi halal, atau yang biasa dikenal dengan istihalah,” ujarnya.
Banyak lembaga fatwa di negara-negara Islam mengizinkan babi tripsin
Menurutnya, istilah itulah yang membuat banyak lembaga fatwa di berbagai negara Islam memperbolehkan vaksin yang mengandung tripsin babi.
“Salah satu di antara lembaga fatwa tersebut adalah Darul Ifta’ Mesir yang kita tahu bersama di dalamnya banyak sekali ulama yang alim dan kredibel dalam menilai persoalan dengan kacamata hukum Islam,” ujarnya.
Kondisi darurat memungkinkan untuk mempertanyakan vaksin AstraZeneca
Ia menilai pernyataan MUI bahwa vaksin itu haram namun bisa digunakan karena keadaan darurat merupakan kesalahan yang fatal. Karena konsep darurat yang dikenal dalam ilmu fiqih adalah keadaan di mana seseorang tidak menemukan benda halal yang digunakan untuk mempertahankan hidupnya.
“Sedangkan sepanjang yang kita amati, Vaksin Sinovac telah dihalalkan oleh mereka dan didistribusikan secara masif. Lalu bagaimana mungkin MUI menggambarkan ada celah kehalalan menggunakan Vaksin AstraZeneca jika mereka telah menghalalkan Vaksin Sinovac? Bukankah hal tersebut sangat kontradiktif?" terangnya.
MUI diminta untuk meninjau validitas fatwa tersebut dengan hukum Islam
Ubaidillah menyarankan agar MUI meninjau ulang keabsahannya dari segi Islam. Karena dia menilai fatwa tersebut tidak akurat dalam hukum Islam dan menimbulkan kekhawatiran publik.
“Pandemi COVID-19 sudah cukup meresahkan masyarakat dari berbagai kalangan, jangan sampai MUI menimbulkan keresahan lain lewat fatwa-fatwa yang memperparah keadaan masyarakat,” ujarnya.
Situs Poker 0nline Terbaik Indonesia | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Poker Hulk
