Situs Poker 0nline Terbaik Indonesia | Poker88 | Agen Judi Poker Online
SELAMAT DATANG DI POKERHULK. DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MINIMAL DEPOSIT 20.000

Thursday, April 1, 2021

Satgas COVID-19 Keluarkan 6 Regulasi Terbaru Perjalanan Darat

 

Ilustrasi, sumber foto: yoursay.suara.com


Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan regulasi terbaru terkait perjalanan selama periode pandemi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Dalam SE tersebut mengatur perjalanan melalui udara, laut dan darat.


Berikut beberapa aturan terkait perjalanan darat.


1. Penumpang Kereta Api Harus Membawa Surat Hasil Tes Covid-19


Calon penumpang KA antarkota diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes COVID-19, baik melalui swab PCR maupun rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Selain itu, calon penumpang juga bisa menunjukkan hasil surat negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta sebelum diberangkatkan sebagai syarat perjalanan.


2. Penumpang Angkutan Umum Akan Diuji Secara Acak


Untuk penumpang angkutan darat, rapid test antigen atau uji GeNose C19 akan dilakukan secara acak. Namun, pengujian tersebut hanya dilakukan jika diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.


3. Masyarakat Yang Mengangkut Kendaraan Pribadi Dihimbau Untuk Melakukan Tes COVID-19


Sedangkan bagi yang membawa kendaraan pribadi disarankan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen. Pengambilan sampel dalam jangka waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan.


Selain itu, penumpang juga bisa membawa hasil negatif dari tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah juga akan melakukan tes secara acak.


4. Masyarakat Tidak Perlu Membawa Hasil Tes COVID-19 Khusus Untuk Perjalanan Dalam Kota


Khusus untuk perjalanan rutin di pulau Jawa, pengguna kendaraan pribadi atau umum di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil test RT-PCR / rapid test antigen / test GeNose C19. Namun, test acak akan dilakukan jika diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.


5. Masyarakat yang Ingin Pergi ke Bali Harus Menjalani Tes COVID-19


Khusus untuk perjalanan ke Bali, masyarakat diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum pemberangkatan.


Selain itu, masyarakat juga bisa membawa hasil negatif untuk uji GeNose C19 di bandara, pelabuhan dan terminal sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan. Masyarakat diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia, baik untuk penumpang angkutan darat umum maupun pribadi.


6. Anak Di Bawah 5 Tahun Tidak Wajib Untuk Tes COVID-19


Sebagai informasi, anak di bawah usia 5 tahun tidak diharuskan untuk mengikuti tes PCR / rapid test antigen / test GeNose Cl9 sebagai syarat perjalanan. Namun, jika hasil tes COVID-19 pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan.


Pelaku perjalanan diharuskan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Situs Poker 0nline Terbaik Indonesia | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Poker Hulk