Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
POKER HULK - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyayangkan sikap pemerintah yang akan terus mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat terkait pedoman pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pemerintah menilai perlu adanya pedoman agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Salah satunya adalah perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik orang lain.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, SKB akan ditandatangani paling lambat minggu depan. SKB diperlukan sebagai pedoman sementara saat empat pasal UU ITE akan direvisi di DPR.
Hal lain yang membuat Erasmus kecewa adalah pembentukan SKB tidak melibatkan kelompok masyarakat sipil.
“SKB itu berisi pedoman bagaimana menegakan aturan di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itu aja udah kocak. Bila hal tersebut menyangkut pasal-pasal umum menyangkut pasal-pasal itu gak masalah. Masalahnya, di dalam SKB itu ditafsirkan," kata Erasmus saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).
Sebaliknya, jika ada pasal-pasal dalam undang-undang yang dapat ditafsirkan, berarti ada yang salah dalam aturan tersebut. "Ini menyangkut hukum pidana lho. Aturan di hukum pidana itu tidak boleh ada tafsir lain selain yang dituliskan," katanya.
Jika polisi salah memahami aturan dalam SKB, belum jelas apakah keputusan tersebut bisa diajukan banding atau tidak. Lalu, apa masukan dari ICJR terkait revisi UU ITE?
ICJR mendesak agar dokumen SKB UU ITE dibuka untuk umum
Dalam keterangan tertulisnya, ICJR mendesak agar dokumen SKB dibuka ke publik terlebih dahulu. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Erasmus menilai selama ini salah satu permasalahan utama dalam penerapan UU ITE kepada publik adalah ketidakjelasan penerapan norma hukum. Karena itu, aplikasinya bisa berbeda.
"Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. Sehingga, penerbitan pedoman dalam merespons UU ITE, justru merupakan langkah yang keliru," ujarnya.
Di sisi lain, Erasmus juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menambahkan Pasal 45C dalam revisi UU ITE. Dalam peraturan ini, penegak hukum dapat menghukum warga yang menyebarkan berita bohong dan dapat memicu kericuhan.
“Penambahan pasal ini perlu dikritisi mengingat definisi kabar bohong yang menimbulkan keonaran banyak yang mengandung unsur karet, mulai dari definisi kabar bohong yang tidak ketat. Definisi keonaran di masyarakat juga ambigu yang persyaratannya tidak semudah sekedar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar," kata Erasmus.
Pemerintah akan merevisi terbatas pada empat pasal dalam UU ITE
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi terbatas UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Revisi terbatas dimaksud adalah pada pasal-pasal yang dianggap 'pasal karet', yakni Pasal 27, 28, 29. , dan 36. .
"Kemudian ditambah satu pasal, yakni 45C," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, yang disiarkan melalui YouTube, Selasa.
Mahfud mengatakan, revisi tersebut dilakukan untuk menghilangkan adanya multitafsir terhadap pasal-pasal tersebut, pasal karet, dan peraturan yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Langkah revisi akhirnya diambil karena pemerintah menilai keberadaan UU ITE tetap dibutuhkan meski sudah banyak memakan korban di penjara.
“UU ITE dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi dunia digital,” ujarnya lagi.
Menurut Mahfud, keputusan itu tidak diambil semata-mata atas keinginan pemerintah. Namun setelah melakukan penelitian dengan 55 orang termasuk kelompok masyarakat sipil.
Proses revisi UU ITE akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Mahfud menjelaskan, revisi keempat pasal tersebut akan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kemudian dibawa ke proses legislasi. “Jadi, nanti akan disinkronisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemahaman penggunaan UU ITE akan ditandatangani oleh tiga pejabat, yakni Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.
“SKB itu akan diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
SKB tersebut akan digunakan saat merevisi empat pasal karet, dan penambahan satu pasal baru masih dilakukan.


