Sumber : Istimewa
POKER HULK - Penyanyi Reza Artamevia divonis hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan mantan istri mendiang Adjie Massaid dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski divonis bersalah, akan tetapi pelantun lagu Berharap Tak Berpisah yakin dirinya bisa kembali mengepakan kariernya di industri musik Tanah Air.
"Dia masih optimis buat balik lagi bermusik dan berkarya," ungkap Leiderman Ujinawa selaku kuasa hukum Reza Artamevia ketika dihubungi awak media, pada Kamis 17 Juni 2021.
Sebagai seorang penyanyi, Reza Artamevia ingin kembali mengulang kesuksesannya di masa lalu. Meskipun Reza Artamevia sempat vakum dari dunia musik yang telah membesarkan namanya.
"Iya dia masih mau kembali berkarya," ujar Leiderman Ujinawa.
Terkait vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza Artamevia dikabarkan tidak akan melakukan banding. Reza Artamevia siap menerima apa yang telah ditetapkan oleh hakim.
"Kalau dari Reza sih terima ya.(tak ajukan banding)," ujar Leiderman Ujinawa
Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di restoran kawasan Jatinegara, terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, lengkap dengan alat hisapnya.


